Checklist sebelum membeli tanah di Bali
Sepuluh hal yang kami cek untuk setiap bidang tanah: sertifikat, zonasi, akses jalan, air, sampai status pajak.
Harga dan view sering jadi alasan utama membeli tanah, tetapi yang menentukan aman tidaknya transaksi adalah dokumen dan kondisi lapangan. Berikut daftar yang kami cek untuk setiap listing.
Dokumen
- Jenis sertifikat: SHM (hak milik), HGB, atau hak sewa. Cocokkan nama pemilik dan luas dengan data di BPN.
- Bebas sengketa dan tidak sedang dijaminkan di bank.
- PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun berjalan sudah lunas.
- Untuk tanah berbangunan: PBG/IMB dan, untuk villa sewa, izin usaha akomodasi.
Tata ruang
- Zonasi (ITR/RDTR): pariwisata (pink) untuk villa sewa dan akomodasi, permukiman (kuning) untuk hunian, dan jalur hijau atau pertanian yang umumnya tidak bisa dibangun.
- Pastikan bidang tidak termasuk LP2B (sawah dilindungi), terutama di Tabanan dan Gianyar.
- Cek apakah bidang terkena rencana jalan, misalnya trase JLS di Kuta Selatan.
Kondisi lapangan
- Akses jalan: lebar jalan, bisa dilalui mobil atau truk material, dan statusnya jalan umum atau jalan pribadi.
- Air dan listrik: ketersediaan PDAM atau sumur bor, dan jarak ke tiang PLN.
- Kontur, view, dan arah hadap, yang memengaruhi biaya bangun dan nilai jual kembali.
Untuk pembeli asing
WNA tidak bisa memiliki tanah berstatus hak milik. Struktur yang umum dipakai adalah hak sewa jangka panjang (leasehold), Hak Pakai, atau melalui PT PMA. Skema nominee dilarang dan sejak Perda Bali No. 4 Tahun 2026 bisa berujung pidana. Selalu gunakan notaris/PPAT yang terdaftar.
Checklist ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Bali Are Property dapat membantu mengumpulkan data lapangan dan dokumen awal untuk setiap listing kami.