Aturan lahan Bali 2025–2026 yang perlu diketahui pembeli
Setelah banjir besar September 2025, Bali memperketat alih fungsi lahan. Ini poin penting Perda No. 4 Tahun 2026 dan dampaknya untuk villa.
Latar belakang
Banjir besar pada 10 September 2025 menewaskan 17 orang menurut BPBD Bali. Tak lama setelahnya, Gubernur Wayan Koster mengumumkan larangan alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial seperti hotel, villa, dan restoran, serta meminta bupati dan wali kota memperketat izin. Izin perumahan disebut akan selektif, dengan pengecualian bagi warga yang membangun di tanah sendiri.
Perda Bali No. 4 Tahun 2026
Larangan ini kemudian dikuatkan dengan Perda No. 4 Tahun 2026 yang ditandatangani 24 Februari 2026. Menurut pemberitaan, poin utamanya:
- Melarang alih fungsi sawah produktif yang termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi villa dan bangunan komersial, dengan ancaman pidana.
- Sanksi lain berupa pembatalan izin, denda administratif, dan kewajiban membongkar bangunan.
- Melarang praktik nominee, yaitu WNA yang memiliki tanah dengan meminjam nama warga lokal. Perantara dan fasilitatornya juga bisa dipidana.
- Pengawasan diprioritaskan di Tabanan, Gianyar, dan sekitar koridor tol Gilimanuk–Mengwi.
Luas sawah Bali disebut turun dari 70.996 hektare pada 2019 menjadi sekitar 64.474 hektare pada Februari 2026.
Dampaknya untuk Kuta Selatan
Sebagian besar lahan di semenanjung Bukit adalah lahan kering berkapur, bukan sawah, sehingga larangan alih fungsi sawah tidak berdampak langsung pada kebanyakan bidang di Kuta Selatan. Meski begitu, setiap bidang tetap harus dicek zonasi dan statusnya, karena aturan tata ruang Badung tetap berlaku.
Yang perlu dilakukan pembeli
- Cek zonasi (ITR/RDTR) dan pastikan bidang tidak termasuk LP2B.
- Untuk pembeli asing, gunakan struktur yang sah seperti hak sewa (leasehold), Hak Pakai, atau PT PMA, didampingi notaris/PPAT. Jangan memakai skema nominee.
- Simpan dokumen izin (PBG/IMB) bila membeli bangunan.
Ringkasan ini berdasarkan pemberitaan media, bukan naskah resmi perda dan bukan nasihat hukum. Untuk kepastian, rujuk naskah Perda dan konsultasikan dengan notaris/PPAT.