Bali Are Property

← Semua berita

Regulasi

Penertiban villa ilegal berlanjut: 7 WNA dideportasi karena memasarkan villa dan wisata

Diterbitkan 4 November 2026 · Bali Are Property

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA pada Oktober 2026. Sebelumnya, villa milik WNA di Kutuh dihentikan karena tidak punya PBG dan SLF.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing pada 13–23 Oktober 2026 setelah patroli di wilayah Badung. Tujuh di antaranya menyalahgunakan izin tinggal untuk memasarkan wisata dan akomodasi, termasuk sewa villa lewat situs web, media sosial, dan Telegram. Lima lainnya melebihi masa izin tinggal (overstay).

Pelajaran dari kasus Kutuh

Pada Agustus 2025, Satpol PP Badung menghentikan operasional sebuah villa milik WNA di Jalan Karang Pandawa, Desa Kutuh, dengan sembilan kamar. Villa itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Petugas menegaskan bahwa pendaftaran perusahaan PMA tidak otomatis memberi izin untuk mengoperasikan villa.

Yang perlu diperhatikan investor

  • Pastikan villa yang dibeli atau dibangun memiliki PBG, SLF, dan izin usaha akomodasi yang sesuai.
  • Pemasaran dan pengelolaan villa harus dilakukan oleh pihak dengan izin kerja atau usaha yang benar.
  • Bekerjalah dengan agen dan notaris/PPAT lokal yang terdaftar.

Ringkasan berita, bukan nasihat hukum. Konsultasikan dengan notaris/PPAT dan konsultan perizinan.

Sumber berita

  1. Lentera Esai – 12 WNA dideportasi dari Bali, 7 terlibat pemasaran vila ilegal (30 Okt 2026)
  2. NusaBali – Satpol PP Badung stop operasional vila di Desa Kutuh (27 Agu 2025)

Berita lainnya

Info & survey lokasi

Bali Are Property

0812 868 080
Chat WhatsApp